Kuota Solar Menganggur, Nelayan Terhambat: FKPWK Sebut Subsidi Bukan Belas Kasih, Tapi Hak Rakyat


Ketua Umum DPP Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Adv. H. Rachamd Fadillah SH (Foto Istimewa)

REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Ironi terjadi di pesisir Kalimantan Selatan. 

SPBUN Kuala Tambangan yang beroperasi kembali sejak 15 Juli 2026 dengan kuota 65 kiloliter per bulan, hingga awal September baru melayani 6 orang nelayan. 

Sebagian besar kuota menganggur, sementara nelayan di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut kesulitan melaut karena belum mendapat solar bersubsidi.

Fakta itu terungkap saat pengelola SPBUN Kuala Tambangan Hj Nurul Tasiah bersama tim penasihat berkonsultasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel Rusdi Hartono SPi MP, Senin (8/9/2026).

Dari pertemuan itu dipastikan stok tersedia, namun penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut menjadi penghambat. Bahkan tak lama setelah keluhan mencuat ke publik, kuota tambahan 6.000 liter langsung disalurkan. Hal ini membuktikan penyaluran bisa berjalan cepat selama ada kemauan.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPP Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Adv. H. Rachamd Fadillah SH menyampaikan pernyataan sikap terkait kepastian hukum dan tanggung jawab penyelenggara negara.

"Kita menyaksikan sendiri kuota itu ada, stok tersedia, namun jalurnya tertutup. Jika setelah keluhan muncul kuota langsung mengalir, berarti hambatannya bukan pada ketersediaan maupun kelayakan nelayan, melainkan pada belum terjaminnya kepastian prosedur," ujar Rachamd Fadillah.

Menurutnya, subsidi solar bukan belas kasih yang bisa diatur sesuka hati petugas, melainkan hak rakyat yang sudah dianggarkan negara. Maka jalur pengambilannya harus dijamin kepastiannya.

Ia menilai ketentuan rekomendasi memang bertujuan agar subsidi tepat sasaran, namun jika dijalankan tanpa batas waktu, tanpa alasan tertulis dan tanpa jalur pengganti, justru menindas hak yang dilindungi peraturan itu sendiri.

FKPWK menyoroti tiga kelemahan sistemik:

Pertama, tidak adanya mekanisme persetujuan tersirat. Ketika permohonan rekomendasi tidak dijawab dalam waktu wajar, seharusnya dianggap disetujui secara hukum.

Kedua, kuota dialokasikan ke penyalur, namun kewenangan membukanya berada di instansi lain. Ini menciptakan ketergantungan tidak sehat, satu pihak memegang barang, pihak lain memegang kunci.

Ketiga, belum ada pengalihan kuota otomatis. Kuota yang tidak terserap seharusnya dapat dialihkan ke wilayah atau kelompok nelayan lain yang sudah terverifikasi.

"Inti dari semua ini sederhana, negara sudah menyisihkan subsidi untuk nelayan. Tugas penyelenggara negara bukan sekadar menyisihkan kuota, melainkan menjamin jalurnya terbuka dan pasti. Jika tertutup berbulan-bulan, itu bukan lagi hambatan administrasi, melainkan belum tuntasnya kewajiban negara kepada rakyat," tutup Rachamd Fadillah.


*/ Editor: Suyi