Reportase Indonesia

Murjani Dukung Peringatan KPK soal Dana Hibah, Minta Pemda Lebih Hati-Hati

SINYAL KPK - Dr H A Murjani SH MH didampingi Ketua DPD KAI Kalsel DR Bujino A Salam SH MH menanggapi peringatan KPK terkait pemberian dana hibah pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum dan instansi vertikal, Sabtu (30/5/2026). (Foto: ars)

REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN - Peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto terkait potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi vertikal mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum di Kalimantan Selatan.

Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, Dr H A Murjani SH MH, menilai peringatan tersebut merupakan langkah positif untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan profesional.

"Menurut saya, peringatan dari KPK ini sangat baik. Tujuannya agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam memberikan hibah kepada lembaga-lembaga tertentu sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan atau balas jasa," ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Murjani mengatakan, ke depan pemerintah daerah perlu memperhatikan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, setiap bentuk bantuan yang diberikan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.

"Mudah-mudahan kebijakan dan peringatan ini dapat dipatuhi seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik," katanya.

Ia menambahkan, meskipun aturan tersebut tidak berlaku surut terhadap hibah yang telah diberikan sebelumnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dalam penyusunan anggaran mendatang.

"Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan ke depan agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah diingatkan oleh KPK," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPD KAI Kalsel, Akhmad Yani SH MH, menilai pemberian hibah kepada aparat penegak hukum pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan dicatat secara transparan dalam administrasi keuangan.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut menegaskan seluruh bantuan berupa aset maupun sarana pendukung harus tercatat dalam laporan keuangan instansi penerima.

"Yang paling penting adalah akuntabilitas dan transparansi. Setiap hibah yang diterima harus masuk dalam laporan keuangan dan tercatat sebagai aset lembaga yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Yani, dukungan pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum juga diperlukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada dasarnya harus bersinergi membangun daerah. Namun seluruh bentuk dukungan itu harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi," pungkasnya.

Penulis : Ars 

Editor : Suyi 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak