![]() |
| Kuasa hukum pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Bujino A. Salan SH MH (Foto Istimewa) |
REPORTASEINDONESIAN.COM, PELAIHARI – Kuasa hukum pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Bujino A. Salan SH MH, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghentikan penyebutan langsung nama kliennya dalam unggahan media sosial terkait polemik penyaluran solar bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue
Bujino menilai unggahan akun TikTok @babehaldoaje135 yang mencantumkan nama serta foto Nurul Tarziah berpotensi menimbulkan penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan pengadilan.
Advokat senior Banua ini menegaskan penyampaian informasi kepada masyarakat semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yakni menguji informasi, menyajikannya secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Walaupun ketentuan tersebut berlaku bagi karya jurnalistik, menurutnya nilai-nilai itu patut menjadi pedoman dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, Bujino mengingatkan bahwa Babe Aldo sendiri saat ini disebut tengah menghadapi proses hukum atas perkara lain yang sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media.
Karena itu, Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini mengajak semua pihak menyerahkan seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Waspada, Jangan Klik Tautan Bank Kalsel
Mengenai polemik SPBUN Kuala Tambangan, Bujino menegaskan kliennya telah mengikuti seluruh proses pemeriksaan Pertamina, menjalani sanksi administrasi, dan kembali beroperasi setelah memperoleh izin sesuai ketentuan.
Ia berharap isu dugaan mafia BBM maupun persoalan distribusi solar bersubsidi diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hasil penyelidikan yang objektif, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue
"Apabila masih ada unggahan yang secara langsung menyebut nama dan foto klien kami dengan narasi yang merugikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas pria yang baru mengemban amanah sebagai Sekjen Organisasi Rakyat Indonesia ( ORI ) Kalsel ini
Penulis/Editor:Suyi


