Reportase Indonesia

PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Dr Purnama, Dosen UNISKA


Penggugat Dr S Purnamasari SH S.Sos.I M.SI bersama tim kuasa hukum nya advokat Bujino A Salan K SH MH bersama Zakaria, S.Sos., S.H., M.H, Imansyah, S.H, H. Ikhsan, S.Sos., S.H., M.H (Foto Istimewa).     

         

REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dosen Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin, Dr S Purnamasari SH S.Sos.I M.SI, terhadap Ketua Badan Pengurus Yayasan UNISKA MAB.

 

Perkara tersebut teregister dengan Nomor : 29/G/2025/PTUN.BJM dan berkaitan dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap penggugat sebagai dosen tetap yayasan.


Dalam dokumen putusan yang beredar, objek sengketa yang digugat yakni Keputusan Badan Pengurus Yayasan UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin Nomor : 109/KPTS-BPY/X/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Dr S Purnamasari tertanggal 20 Oktober 2025.


Penggugat melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin advokat Bujino A Salan K SH MH bersama Zakaria, S.Sos., S.H., M.H, Imansyah, S.H, H. Ikhsan, S.Sos., S.H., M.H menilai keputusan tersebut merupakan objek sengketa tata usaha negara yang dapat diuji di PTUN.


Dalam gugatan disebutkan, meski yayasan merupakan badan hukum perdata, namun dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yayasan menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pendidikan.


Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum penggugat,Bujino A Salan K SH MH , Jumat (8/5/2026) mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang telah mengabulkan sebagian gugatan mereka. 


Menurut advokat senior ini , pokok perkara dalam gugatan tersebut berkaitan dengan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diterbitkan pihak tergugat. “Secara umum klien kami sudah dikembalikan posisinya sebagai orang yang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Ketua DPD KAI Kalsel.


Menurut Bujino, dalam amar putusan terdapat poin yang mewajibkan pihak tergugat menerbitkan surat keputusan baru berupa pemberhentian dengan hormat.


Namun sebelum itu dilakukan, pihak tergugat dinilai wajib mencabut surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang lama. “Selain itu, harkat dan martabat klien kami juga harus dipulihkan, termasuk hak-haknya seperti gaji dan fasilitas yang pernah diterima sejak perkara ini bergulir,” katanya.


Ia juga menilai, apabila nantinya terjadi pemutusan hubungan kerja melalui keputusan baru tersebut, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pembayaran pesangon dan hak lainnya. Meski gugatan dikabulkan sebagian, pihak kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan upaya hukum. 


Hal itu karena terdapat poin dalam amar putusan yang menurut mereka tidak pernah diminta dalam pokok gugatan maupun petitum. “Poin itu menurut kami merupakan keputusan baru, sehingga kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum banding,” pungkas pria yang juga menjabat Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel ini 


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan UNISKA MAB Banjarmasin terkait putusan tersebut maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.


Penulis/ Editor : Suyi  

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak