![]() |
| Dr S Purnamasari SH S.Sos.I M.SI didampingi kuasa hukumnya Bujino A Salan K SH MH dan Imansyah SH di Kantor Advokat Bujino KA Salan SH MH (Foto Suyi) |
REPORTASEINDONESIA.COM, BANJARMASIN,--Kuasa hukum Dr S Purnamasari SH S.Sos.I M.SI menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam perkara gugatan melawan Yayasan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin.
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Jaga Anak Indonesia
Langkah banding tersebut disampaikan menyusul adanya amar putusan yang dinilai melampaui pokok tuntutan atau ultra petita dalam perkara Nomor : 29/G/2025/PTUN.BJM terkait pemberhentian dosen tetap yayasan.
Kuasa hukum penggugat, Bujino A Salan K SH MH mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang pada prinsipnya telah mengabulkan sebagian gugatan kliennya.
Namun terdapat poin dalam amar putusan yang menurut mereka tidak pernah diminta dalam gugatan. “Pada poin empat amar putusan terdapat kalimat pemberhentian dengan hormat. Itu menurut kami merupakan kekeliruan karena hal tersebut tidak pernah diminta oleh penggugat dalam petitum maupun pokok gugatan,” ujar Bujino
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Jaga Anak Indonesia
Menurut advokat senior tersebut, amar putusan itu dinilai sebagai bentuk ultra petita atau putusan yang melebihi apa yang dimohonkan penggugat.
Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. “Karena itu kemungkinan besar hari Senin kami akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” katanya.
Bujino juga menyoroti salah satu pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Banjarmasin yang memuat keterangan saksi berinisal F terkait Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Jaga Anak Indonesia
Dalam persidangan, saksi disebut menyatakan bahwa peraturan tersebut telah disosialisasikan, salah satunya melalui Fakultas Teknik.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengaku akan meminta klarifikasi resmi kepada Fakultas Teknik terkait benar atau tidaknya sosialisasi tersebut pernah dilakukan. “Kami juga akan menyurati Fakultas Teknik untuk meminta klarifikasi apakah benar peraturan itu pernah disosialisasikan atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan Dr S Purnamasari terhadap keputusan Badan Pengurus Yayasan UNISKA MAB Nomor : 109/KPTS-BPY/X/2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai dosen tetap yayasan.
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Jaga Anak Indonesia
Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan pencabutan surat keputusan lama serta menerbitkan keputusan baru sesuai amar putusan pengadilan.
Penulis :Editor : Suyi
