![]() |
| Petugas Kesehatan Haji Indonesia |
REPORTASEINDONESIAN.COM, JAKARTA - Satgas Haji membongkar sindikat pemberangkatan jemaah haji ilegal yang telah beroperasi sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Baca Juga: Jadi Anggota DPRD Kalsel, Habib Hasyim bin Alwi bin Yahya Resmi Dilantik
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni
mengatakan total ada delapan orang penyalur yang memberangkatkan
masyarakat secara ilegal. Mereka, kata dia, juga telah diperiksa pada 18
April 2026 lalu.
"Delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka
sudah 127 kali sejak tahun 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,"
ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan para penyalur ini memberangkatkan warga negara Indonesia
(WNI) yang ingin berangkat haji dengan visa tenaga kerja dan bukan
menggunakan visa haji.
Baca Juga: Jadi Anggota DPRD Kalsel, Habib Hasyim bin Alwi bin Yahya Resmi Dilantik
"Mereka mencari warga negara kita, masyarakat Indonesia, direkrut untuk
bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal, mengatasnamakan
dengan visa tenaga kerja," jelasnya.
Irhamni menjelaskan dari delapan orang tersebut salah satunya merupakan
dalang atau penyedia administrasi yang bertugas menyiapkan visa dan
lainnya secara ilegal.
Kendati demikian, ia belum membeberkan secara detil terkait identitas delapan orang tersebut karena masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Jadi Anggota DPRD Kalsel, Habib Hasyim bin Alwi bin Yahya Resmi Dilantik
Irhamni hanya memastikan mengatakan delapan orang ini bukan bagian dari
tiga WNI yang ditangkap oleh aparat keamanan di Arab Saudi.
Di sisi lain, Irhamni mengatakan pihaknya juga masih melakukan
penyelidikan mendalam untuk mencari apakah ada perusahaan atau travel
haji yang terlibat.
"Perusahaan ataupun yang memberangkatkan ini akan segera kami kejar, dan
pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan
dan pengejaran terhadap pelaku tersebut," tuturnya. (*)


