Pembina DPP Forum Kerukunan Peduli Warga Kalimantan (FKPWK) H. Junaidi saat menyampaikan pandangannya terkait dampak kenaikan harga BBM dan maraknya peredaran rokok polos di pasaran (Foto Istimewa)
REPORTASE INDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Maraknya peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar bebas di sejumlah toko dan kios mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menggerus penerimaan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
Pembina DPP Forum Kerukunan Peduli Warga Kalimantan (FKPWK), H. Junaidi, mengatakan meningkatnya peredaran rokok polos tidak bisa dilepaskan dari melemahnya daya beli masyarakat akibat berbagai faktor ekonomi, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mengikuti dinamika pasar global.
Menurutnya, ketika harga kebutuhan pokok dan biaya hidup meningkat, sebagian masyarakat cenderung mencari alternatif produk yang lebih murah, termasuk dalam konsumsi rokok.
"Ketika daya beli masyarakat menurun, sebagian konsumen akan mencari barang dengan harga yang lebih terjangkau. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang membuat rokok polos semakin diminati," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2026).
Ia menjelaskan, peredaran rokok polos yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, pajak rokok maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan produk rokok resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai.
Menurut H. Junaidi, apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, industri rokok legal bisa mengalami tekanan yang cukup berat. Penurunan penjualan berpotensi berdampak pada berkurangnya produksi hingga pengurangan tenaga kerja.
"Kalau pangsa pasar rokok resmi terus tergerus, bukan tidak mungkin produksi menurun. Dampak lanjutannya bisa berupa efisiensi perusahaan hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
Selain merugikan industri legal, peredaran rokok polos juga dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah.
Karena itu, ia berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan cukai, dapat meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil. Industri yang taat aturan harus mendapatkan perlindungan, sementara peredaran rokok ilegal perlu ditindak tegas," tegasnya.
H. Junaidi menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi dunia usaha dan lapangan pekerjaan yang selama ini bergantung pada sektor industri hasil tembakau.
Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepentingan industri, dan penerimaan negara perlu menjadi perhatian bersama agar perekonomian tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Penulis/Editor: Suyi
