Kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Bujino A. Salan, SH, MH (Foto Istimewa)
REPORTASEINDONSIAN.COM, PELAIHARI – Polemik penyaluran solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), kembali mendapat tanggapan dari pihak pengelola.
Kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Bujino A. Salan, SH, MH, menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Menurut Bujino, pemerintah bersama instansi terkait seharusnya lebih mengedepankan langkah pembinaan terhadap SPBUN yang telah memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai mekanisme.
"Sebagai aparatur pemerintah, sudah semestinya melakukan pembinaan terhadap SPBUN yang ada. Jangan sampai justru memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi yang terjadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan yang sebelumnya sempat mencuat telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh PT Pertamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian operasional selama 30 hari kepada pengelola SPBUN. Sanksi itu telah dijalankan sepenuhnya dan kini telah dinyatakan selesai.
"Seluruh proses sudah kami jalani. Kami telah diperiksa dan diaudit. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Pertamina menjatuhkan sanksi operasional selama 30 hari. Sanksi tersebut sudah selesai kami laksanakan dan telah dicabut oleh Pertamina. Setelah itu, kami juga mendapat izin untuk kembali melakukan penebusan BBM," jelas Bujino.
Ia berharap persoalan penyaluran solar bersubsidi tidak lagi dipandang secara sepihak, melainkan disikapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai fakta.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi memang penting agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, pengawasan tersebut juga harus tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum.
Bujino menambahkan, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan solar bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, khususnya para nelayan yang menggantungkan aktivitas melaut pada ketersediaan BBM.
"Dengan sinergi antara pemerintah, Pertamina, pengelola SPBUN, dan masyarakat, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis Arsa
Editor Suyi


