Muhammad Firhansyah Raih Gelar Doktor UIN Antasari, Tawarkan Model Mediasi Propartif Ombudsman Berbasis Hukum Islam


 Foto:

PROMOSI DOKTOR – Muhammad Firhansyah usai berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Promosi Doktor Program Studi Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Sabtu (11/7/2026). Firhansyah meraih gelar Doktor Syariah ke-66 dan Doktor UIN Antasari ke-175. (foto: istimewa)

REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN,  – Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Syariah. Muhammad Firhansyah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar Sabtu (11/7/2026).

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang telah mengabdi sejak 2010 itu resmi menyandang gelar Doktor Syariah ke-66 dan menjadi Doktor ke-175 yang dilahirkan UIN Antasari Banjarmasin.

Disertasi yang dipertahankan berjudul "Model Mediasi Propartif (Progresif dan Partisipatif) dalam Perspektif Hukum Islam (Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)."

Melalui penelitian tersebut, Firhansyah menawarkan konsep Mediasi Propartif, yakni model penyelesaian pengaduan masyarakat yang lebih progresif, partisipatif, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian substantif dibanding pendekatan administratif yang selama ini diterapkan.

Konsep tersebut diadaptasi dari Fair Treatment Approach (FTA) yang berkembang di Belanda, kemudian dikembangkan dan disesuaikan dengan budaya musyawarah mufakat yang menjadi karakter masyarakat Indonesia.

Dalam penelitiannya, Firhansyah menemukan bahwa hasil mediasi Ombudsman saat ini masih memiliki kelemahan karena hanya dituangkan dalam bentuk Berita Acara atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang bersifat rekomendatif serta bergantung pada itikad baik instansi terlapor.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan hasil mediasi belum memiliki kekuatan eksekutorial sehingga tidak jarang diabaikan.

Karena itu, Firhansyah mengusulkan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia mengusulkan agar hasil kesepakatan mediasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum eksekutorial setara dengan Akta Perdamaian (Van Dading) di pengadilan. Dengan demikian, apabila instansi pemerintah mengingkari hasil mediasi, penyelesaiannya dapat dimohonkan penetapan kepada pengadilan.

Selain itu, Firhansyah juga menawarkan konsep safe harbor, yakni perlindungan hukum bagi pejabat publik yang mengambil kebijakan atau diskresi secara bertanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa pelayanan publik.

Salah satu nilai kebaruan (novelty) disertasi ini adalah pengintegrasian sistem pelayanan publik modern dengan prinsip-prinsip Hukum Islam melalui pendekatan Maqashid Syariah yang dikembangkan pemikir kontemporer Jasser Auda.

Di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. H. Jalaludin, M.Hum dan Dr. Nurul Khasyi'in, Lc., MA, Firhansyah menilai Ombudsman memiliki kesamaan historis dengan lembaga Wilayatul Mazalim, yakni institusi yang menangani penyalahgunaan kekuasaan pada masa pemerintahan Islam, serta konsep Al-Hisbah sebagai lembaga pengawasan publik.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik pelayanan publik sejatinya telah dikenal dalam tradisi Islam melalui konsep Ishlah (perdamaian), Maslahah Mursalah (kepentingan umum), Syura (musyawarah), Al-Musawah (kesetaraan), dan Siddiq (kejujuran).

Melalui gagasan tersebut, Firhansyah berharap Ombudsman RI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi rekomendasi (Magistrature of Influence), tetapi berkembang menjadi lembaga yang memiliki kekuatan hukum (Magistrature of Sanction) sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat korban maladministrasi.

Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi DPR RI, pemerintah, Ombudsman RI, maupun kalangan akademisi dalam menyempurnakan regulasi pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Penulis : Arsa

Editor : Suyi

suma08
suma08 pria kalem, banyak mendengar daripada bicara. ingin berpenghasilan lumayan lah