REPORTASEINDONESIAN.COM, JAKARTA Abstrak: Refly disebuah stasiun TV mengatakan terhadap putusan sela dakwaan obscur JPU harus banding ke Pengadilan Tinggi Jo. Pasal 206 ayat (4)_
Yang sebenarnya Hakim tidak boleh membatasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin memperbaiki Surat Dakwaan sesuai pasal 75 ayat 4.
Karena status bebas dr. Tifa saat ini didasarkan pada formil dakwaan yang cacat (belum masuk ke materi pokok objek perkara ijazah).
Oleh karenanya dan oleh sebab hukum Jo. KUHAP Perkara ini dapat kembali ke Kejaksaan untuk diperbaiki, dan jika JPU memilih maju lagi, persidangan baru tentunya akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ini sistimatika hukum berdasarkan asas legalitas yang tidak boleh berubah oleh sebab penafsiran walau jatidirinya merupakan seorang pakar hukum tata negara.
Kecuali melalui perubahan undang-undang pasal 75 ayat (4) di revisi dan oasal 206 diperluas maknanya melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau oleh legislatif/ DPR RI dan Presiden RI.
Selebihnya bahwa tanpa bisa ditafsirkan lagi, bahwasanya *hukum pidana tidak mengenal analogi.*
Pencerahan bagi Refly dan publik:
Yang sebenarnya tanpa analogi namun hukuk pidana wajib sesuai merujuk asas legalitas.
Untuk publik ketahui ada dua jalur upaya keberatan JPU atas putusan sela (tussen vonnis) yang dapat digunakan:
Pertama: Jalur Korektif Langsung (Pasal 75 ayat 4), yakni JPU dapat langsung memperbaiki surat dakwaan tersebut dan mengajukannya kembali ke pengadilan negeri.
Maka oleh karenya oleh sebab hukum berdasarkan pasal ini sebagai asas legalitas JPU diberikan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali dalam waktu 7 hari sejak putusan sela yang diperkuat oleh putusan MK No.28 Tahun 2022 untuk melakukan penyempurnaan atas materi dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap oleh hakim (obscuri libeli). Atau solusi hukum alternatif yang;
Kedua: Perlawanan Yuridis Jo. Pasal 206 ayat 4. Hak ini andai JPU merasa bahwa dakwaan yang disusunnya sebenarnya sudah benar secara hukum dan menganggap pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut keliru, JPU dapat memilih untuk mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi.
Adapun keuntungan JPU menggunakan Jalur Pasal 75 ayat (4) dibandingkan harus melakukan perlawanan (verzet) melalui Pasal 206 ayat (4) disebabkan bahwa penggunaan Pasal 75 ayat (4) memiliki implikasi praktis yang diatur oleh KUHAP Baru, yaitu perihal efisiensi perkara, karena JPU tidak perlu menunggu proses pemeriksaan perlawanan di Pengadilan Tinggi yang bisa memakan waktu berbulan-bulan walau ini bagian dari pilihan sesuai asas legalitas, namun tidak bisa dipungkiri mengingat eksitensi asas contante justitie, maka dengan menggunakan pasal 75 ayat (4) perkara bisa langsung bergulir kembali di Pengadilan Negeri dengan panduan (dakwaan) yang baru dengan komparasi dakwaan yang sebelumnya dinyatakan kabur (obscuri libeli).
Kepastian Hukum (legalitas/ rechtmatigheid): Bahwa kesalahan administratif atau redaksional dalam dakwaan tidak lagi serta-merta menghentikan proses pencarian mendapatkan keadilan materiil (justice/ gerechctigheid) dari tindak pidana yang terjadi.
Catatan Penting terkait konsekuensi hukum antara dua opsi: kalau JPU memilih menggunakan Pasal 75 ayat (4) untuk memperbaiki dakwaan, lalu di kemudian hari pihak Terdakwa/Penasihat Hukum kembali mengajukan eksepsi dan perlawanan terhadap dakwaan baru tersebut, maka berdasarkan aturan KUHAP Baru, perlawanan kedua tersebut tidak akan memutus/menghentikan sidang lagi di tengah jalan, Hakim akan memerintahkan sidang lanjut terus, dan keberatan tersebut baru akan diputus bersama-sama pada putusan akhir persidangan atau dengan kata lain setelah pembuktian peristiwa materil pada objek pokok perkara.
Mudah mudahan pendapat penulis al fakir ilmu bermanfaat sebagai sumbangsih edukasi publik dan pencerahan bagi kalangan masyarakat hukum dengan bahasa yang digunakan oleh jurnalis atau sehari hari dari input hukum yang *blundering* ._
Damai Hari Lubis, SH., MH_
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Penulis adalah:
* Anggota Dewan Panasihat DPP. KAI (Eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI 3 periode).
* Ahli Ilmu Peran Serta Masyarakat.
* Pengajar KUHAP Diklat UCA KAI (Kongres Advokat Indonesia).
* Eks Dosen Hukum Acara Pidana di Univ Swasta.


