Foto: Sultan, SH, MH
REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap tegas kepada seluruh fraksi partai politik di DPR RI yang tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ORI Kalsel menilai delapan usulan prioritas yang dibawa Koalisi Besar Buruh merupakan bagian penting dalam mengembalikan hak konstitusional pekerja dan wajib menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Ketua DPW ORI Kalsel, Sulkan, mengatakan proses legislasi di Senayan menjadi ujian bagi para wakil rakyat untuk membuktikan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
“Kami dari daerah memantau secara ketat setiap tahapan pembahasan di Senayan. Delapan tuntutan buruh, mulai dari pengetatan tata cara PHK hingga reformasi sistem pengawasan, merupakan jaring pengaman sosial yang fundamental. Aspek-aspek ini tidak boleh dilemahkan atau dikorbankan demi fleksibilitas pasar kerja yang eksploitatif,” ujar Sulkan dalam keterangannya di Banjarmasin, Jumat (11/9/2026).
Mantan Kadis Naker Kalsel ini menegaskan, ORI Kalsel akan mengawal delapan tuntutan prioritas tersebut agar dapat diakomodasi secara utuh dalam draf final undang-undang.
Delapan tuntutan prioritas tersebut meliputi:
1. Tata Cara PHK yang Adil dan Terukur
ORI menolak mekanisme PHK sepihak yang dilakukan secara instan. Proses PHK harus didasarkan pada alasan objektif dan sah, termasuk audit keuangan independen apabila perusahaan mengklaim mengalami kerugian, serta ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
2. Kepastian Perhitungan Uang Pesangon
Formula nilai pengali pesangon dinilai perlu dikembalikan untuk menjamin masa transisi pekerja yang kehilangan pekerjaan. ORI juga mendesak adanya regulasi yang menempatkan pesangon sebagai utang yang didahulukan (privilege debt), disertai sanksi bagi pengusaha yang sengaja menghindari kewajiban normatif tersebut.
3. Pembatasan Jangka Waktu Sistem Kontrak (PKWT)
Aturan pekerja kontrak perlu diperketat dengan membatasi durasi maksimal 2 hingga 3 tahun, termasuk perpanjangan. Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak harus dapat berimplikasi pada pengalihan status pekerja menjadi Pekerja Tetap (PKWTT) demi hukum.
4. Penghapusan Alih Daya (Outsourcing) pada Lini Utama
Praktik outsourcing dinilai perlu dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang (non-core business) sesuai koridor Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Komersialisasi tenaga kerja pada lini produksi utama juga harus dilarang.
5. Formula Pengupahan yang Berkeadilan
ORI mendorong perbaikan formula penetapan upah minimum dengan mengembalikan fungsi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara berkala, sehingga besaran upah memiliki keterkaitan dengan biaya hidup riil pekerja.
6. Pemberlakuan Kembali Upah Sektoral
Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten-Kota (UMSP/UMSK) dinilai perlu dihidupkan kembali dengan mempertimbangkan nilai tambah, risiko kerja, serta karakteristik masing-masing sektor industri. Besarannya berada di atas upah minimum reguler.
7. Pengetatan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Regulasi dan kepengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perlu diperketat. Penggunaan TKA harus diprioritaskan untuk posisi tenaga ahli, sekaligus memastikan kesempatan kerja bagi pekerja domestik dan terjadinya transfer teknologi.
8. Reformasi Pengawasan dan Ketegasan Sanksi
Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di lapangan harus ditingkatkan. ORI juga mendorong ketegasan sanksi pidana perburuhan terhadap korporasi yang terbukti melanggar hak-hak normatif pekerja.
Rekam Jejak Parpol Jadi Catatan
Lebih lanjut, Sulkan menggarisbawahi sikap partai politik di tingkat pusat dalam pembahasan regulasi tersebut tidak akan luput dari perhatian ORI Kalsel.
Menurutnya, ORI Kalsel akan melihat bagaimana sikap setiap fraksi dalam memperjuangkan kepentingan buruh, termasuk mencermati rekam jejak partai politik di daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan pembahasan undang-undang di Jakarta. Kami di daerah juga akan melihat bagaimana sikap partai politik terhadap buruh dan rakyat. Rekam jejak mereka di daerah akan kami catat,” tegasnya.
ORI Kalsel juga menepis anggapan bahwa penguatan perlindungan pekerja akan menjadi hambatan bagi investasi.
Sulkan menilai perlindungan pekerja dan iklim investasi seharusnya tidak dipertentangkan. Kalimantan Selatan sebagai daerah kaya sumber daya alam membutuhkan kepastian kerja dan kepastian upah yang justru dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja lokal sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.
“Kalau daya beli masyarakat meningkat, roda ekonomi daerah juga bergerak. Karena itu, perlindungan pekerja bukan musuh investasi. Justru pekerja yang terlindungi dan sejahtera dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi,” pungkasnya.
Penulis: Arsa
Editor: Suyi


