ORI Kalsel Tawarkan Ide Radikal: Lokalisasi Minol di Kawasan Wisata Air dan Sistem Pelacakan Kode QR


 Foto: Ketua ORI Kalsel Sulkan SH MM.

REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Kebuntuan regulasi terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol) di Kota Banjarmasin terus memantik lahirnya gagasan-gagasan baru. Ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang mematok radius larangan mutlak 1.000 meter (1 km) dari sekolah dan tempat ibadah dinilai telah memicu efek samping (unintended consequences) yang merugikan.

Bukannya menekan konsumsi, aturan rigid tersebut justru menyuburkan pasar gelap (black market) dan kebocoran pendapatan sektor fiskal daerah.

Menyikapi polemik revisi Perda yang sedang digodok, Ketua Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalimantan Selatan, Sulkan SH MM meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk berani mengambil langkah taktis.

Jika pemerintah tidak mampu melakukan penindakan total karena keterbatasan personel, maka solusinya adalah mengisolasi risiko secara radikal dengan memanfaatkan karakteristik geografis Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai.

"Aturan jarak 1 kilometer itu di atas kertas terdengar indah, tetapi secara spasial membuat ruang legal berusaha menjadi nol karena padatnya rumah ibadah dan sekolah di tiap kelurahan. Akibatnya, transaksi bergeser ke bawah tanah," tegas Sulkan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (10/9/2026).

Memanfaatkan Jalur Air untuk Filtrasi Pengguna

Selain mengunci izin di Hotel Bintang 4-5 dan Tempat Hiburan Malam (THM) resmi, Sulkan melemparkan sebuah alternatif terobosan: menyediakan zona distribusi khusus di kawasan wisata terisolasi yang hanya bisa diakses via jalur sungai.

Menurutnya, isolasi geografis alami ini akan bertindak sebagai filter motivasi bagi konsumen. Lokasi yang jauh dari pusat pemukiman dan memerlukan transportasi air (seperti kelotok atau speedboat) memastikan bahwa komoditas ini tidak lagi menjadi barang yang "mudah dijangkau" secara kasatmata oleh masyarakat umum.

"Kita buat klaster wisata khusus yang terpisah daratan. Hanya orang yang memang memiliki minat khusus dan bermotivasi tinggi yang akan pergi ke sana. Dampak positifnya, peredaran minol sepenuhnya steril dari pandangan anak-anak, pelajar, maupun aktivitas harian warga lokal yang religius di daratan," jelas tokoh organisasi rakyat tersebut.

Sistem Pelacakan Kode QR untuk Tutup Celah Penyelundupan

Mengantisipasi risiko adanya penyelundupan dari jalur air menuju daratan menggunakan perahu malam hari (waterborne smuggling), ORI Kalsel menekankan pentingnya adopsi teknologi pertanggungjawaban produk.

Sulkan yang merupakan mantan Kadis Perdagangan Provinsi Kalsel ini mengusulkan penerapan sistem pelacakan berbasis Kode QR unik di setiap kemasan produk yang masuk ke zona wisata khusus tersebut.

Melalui sistem digital ini, setiap botol yang didistribusikan wajib ditempeli kode QR terenkripsi yang mencatat data asal-usul, nomor batch, kuota pajak, hingga identitas pembeli.

"Setiap produk wajib teregistrasi digital. Petugas gabungan dan Bea Cukai bisa melakukan pemindaian instan di dermaga penyeberangan. Jika ada botol yang keluar dari batas kawasan wisata air tanpa validasi sistem, maka produk tersebut langsung dikategorikan sebagai barang sitaan ilegal. Kode QR ini mengunci pergerakan barang secara real-time dan menutup rapat celah kecurangan oknum pasar gelap," papar Sulkan.

Menutup Kebocoran Fiskal dan Menekan Miras Oplosan

Sulkan membeberkan bahwa strategi mengurung distribusi di zona terisolasi ini akan menyelesaikan dilema kebocoran fiskal secara instan. Pemasukan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta setoran cukai yang dikawal oleh Bea Cukai Banjarmasin dapat dipungut secara optimal karena pintu masuk logistik ke kawasan wisata air tersebut terpantau satu pintu.

Di sisi lain, lokalisasi resmi yang mahal ini akan mempersempit ruang gerak minuman keras oplosan ilegal yang selama ini marak beredar bebas di warung remang-remang daratan dan kerap menelan korban jiwa remaja.

Kolaborasi Pengawasan: Libatkan Rakyat dan Sanksi Represif Darat

Untuk memastikan zona air tersebut berjalan tertib, ORI Kalsel menegaskan pentingnya konsep pengawasan 360 derajat berbasis masyarakat. Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin, NU, Muhammadiyah, hingga struktur RT/RW harus dilibatkan sebagai tim pemantau independen.



Skema hukum yang ditawarkan Sulkan sangat tegas: bebas terkontrol di dalam zona, tetapi mati kutu di luar zona.

"Begitu kawasan wisata air dan hotel berbintang dijadikan benteng isolasi, Pemkot punya legitimasi moral yang sangat kuat untuk menyapu bersih peredaran darat. Siapa pun yang nekat menjual secara eceran bawa pulang (take-away), atau kedapatan mengonsumsi alkohol di ruang publik seperti Siring Sungai Martapura, langsung dihantam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) tanpa kompromi," lanjut mantan Kadis BKD Kalsel ini.

Melalui pendekatan pragmatis ini, ORI Kalsel optimis identitas religiusitas Kota Banjarmasin tetap terjaga tegak di ruang publik, masyarakat umum terlindungi, dan negara berhasil menyelamatkan hak keuangannya secara transparan.

"Sudah saatnya kita berhenti menerapkan hukum yang pura-pura tegas tetapi jebol di lapangan. Mari kelola realitas ini secara taktis dan bertanggung jawab," pungkas Sulkan mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ini.


Penulis: Arsa

Editor: Suyi

suma08
suma08 Terus berproses, semoga berkah