BANJARMASIN — Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Rakyat Indonesia (DPD ORI) Kalimantan Selatan, H. Junaidi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan beserta seluruh jajaran anggotanya.
Langkah ini menyusul respons sangat positif dan komitmen kuat yang ditunjukkan jajaran legislatif dalam menyerap aspirasi serta rekomendasi kebijakan strategis yang diajukan oleh organisasi demi kemaslahatan ekologi daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh H. Junaidi menanggapi hasil forum audiensi resmi yang digelar oleh DPD ORI Kalsel bersama pimpinan dan anggota Komisi II di Gedung DPRD Kalsel. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, Wakil Ketua Komisi II, H. Suripno Sumas, serta segenap personel komisi dewan lainnya.
"Dewan Pembina DPD ORI Kalsel sangat menghargai dan memberikan penghormatan tinggi atas keterbukaan serta gerak cepat yang ditunjukkan oleh Komisi II DPRD Kalsel. Kehadiran pimpinan dan seluruh anggota dewan dalam menyerap naskah akademik yang diajukan membuktikan bahwa institusi legislatif memiliki kepekaan yang tinggi terhadap jeritan dan aspirasi murni masyarakat Banua terkait penanganan bencana hulu-hilir," ungkap H. Junaidi
Sebelumnya, dalam ruang audiensi, dipaparkan dokumen "Grand Design 20 Tahun Kalsel Mandiri Air (Menuju Kalsel Emas 2045) dan Roadmap Terintegrasi Penanganan Banjir-Karhutla". Gagasan tersebut menawarkan terobosan struktural untuk mengalihfungsikan 814 lubang bekas tambang (void) terbuka di Kalsel sebagai waduk retensi pengendali banjir di musim hujan sekaligus tandon air baku raksasa untuk menyuplai irigasi pertanian modern dan pemadaman karhutla di musim kemarau.
Pokok pikiran yang disodorkan tersebut langsung disambut bulat oleh seluruh personel Komisi II yang hadir. Pihak legislatif secara resmi berkomitmen untuk menindaklanjuti cetak biru tersebut melalui hak konstitusional dewan, yaitu merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pengelolaan Air Pascatambang.
Menurut H. Junaidi komitmen pembentukan Perda Inisiatif dari Komisi II dewan ini merupakan lompatan besar yang sangat taktis dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan bencana dan hajat hidup petani adalah urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang menjadi wewenang penuh daerah.
"Respons positif dari jajaran Komisi II ini membawa harapan baru bagi kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan Kalimantan Selatan. Perda Inisiatif ini nantinya tidak hanya menjadi pelindung ruang hidup rakyat dari ancaman banjir dan kabut asap tahunan, melainkan menjadi jangkar hukum mutlak guna mengamankan posisi geopolitik banua sebagai sabuk penyangga pangan utama Ibu Kota Nusantara (IKN) menuju visi Kalsel Emas 2045," pungkasnya.
Agenda audiensi tersebut ditutup secara formal dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Jilid Asli Naskah Akademik oleh PARA PIHAK untuk segera masuk ke dalam mekanisme pembahasan badan pembentukan perda kedewanan.
*/ Editor Suyi


