![]() |
| Kuasa hukum SPBUN Kualatambanhan Bujino A Salan SH MH (tengah), didampingi penasihat SPBUN Dr Akhmat Murjani MKes, dan pengelola SPBUN Hj Nurul Tasiah saat mengikuti rapat evaluasi (Foto Suyi) |
REPORTASEINDONESIAN.COM, PELAIHARI– Pihak SPBUN Kualatambangan melalui kuasa hukumnya, Bujino A Salan SH MH, didampingi penasihat SPBUN Dr Akhmat Murjani MKes, angkat bicara menanggapi hasil rapat koordinasi evaluasi distribusi solar subsidi nelayan Desa Kualatambangan yang digelar di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (29/5/2026).
Dalam keterangannya, Bujino mengapresiasi langkah DKPP Kabupaten Tanah Laut yang dinilai mulai membuka ruang komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait persoalan distribusi BBM subsidi nelayan.
“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan DKPP Kabupaten Tanah Laut. Memang seharusnya dari awal pola komunikasi seperti ini dibangun bersama-sama,” ujar Bujino kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, jalinan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DKPP, SPBUN, aparat penegak hukum, serta para nelayan sangat penting agar ke depan mekanisme penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan.
Ia menegaskan selama ini pihak SPBUN menjalankan penyaluran BBM subsidi berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan DKPP Kabupaten Tanah Laut.
“Kami dari pihak SPBUN siap menyalurkan sesuai rekomendasi yang diberikan DKPP,” tegasnya.
Bujino juga menyoroti pernyataan dalam rapat terkait tanggung jawab hukum atas persoalan administrasi maupun legalitas kapal nelayan penerima subsidi.
“Tadi juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD bahwa yang bertanggung jawab terkait persoalan administrasi dan kebijakan itu adalah pemerintah daerah. Nah, inilah sebenarnya yang kami tunggu selama ini,” katanya.
Menurut dia, pihak SPBUN tidak ingin sepenuhnya menjadi pihak yang disalahkan apabila di kemudian hari ditemukan adanya persoalan atau penyimpangan terkait penyaluran BBM subsidi.
“Kami tidak mau nanti ketika ada persoalan hukum atau ditemukan penyimpangan, pihak SPBUN yang sepenuhnya disalahkan.
Karena menyangkut perizinan kapal, administrasi, dan rekomendasi itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Bujino.
Sementara itu, penasihat SPBUN Dr Akhmat Murjani MKes berharap setelah adanya rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak dapat bersama-sama memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi agar lebih tertata, transparan, dan tepat sasaran.
Ia juga berharap persoalan legalitas kapal nelayan yang selama ini menjadi kendala dapat segera diselesaikan melalui pendampingan pemerintah daerah sehingga nelayan tetap memperoleh hak mereka tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis/ Editor: Suyi
