Reportase Indonesia

Target Akhir Tahun 2026, Revisi UU Pemilu Dsahkan DPR

Pemilihan Umum Memanggil Kita

 

REPORTASEINDONESIAN.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkap, terdapat lima isu yang menjadi prioritas utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

 

Baca Juga: Gurun Atacama di Amerika Selatan, Ini Penampakannya 

 

Pertama adalah desain keserentakan pemilu, mengingat terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilu nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. "(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem. 

 

Ambang batas parlemen menjadi isu karena terdapat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mendorong dikaji ulangnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. 

 

Baca Juga: Gurun Atacama di Amerika Selatan, Ini Penampakannya  

 

Selain itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.

 

Selanjutnya yang ketiga adalah mengenai sistem pemilihan legislatif, di mana terdapat perdebatan mengenai mekanisme proporsional terbuka atau tertutup.

 

"(Keempat) Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani.

 

"Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desai Undang-Undang Pemilu kita," sambungnya. 

 

Baca Juga: Gurun Atacama di Amerika Selatan, Ini Penampakannya  

 

Terakhir, kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum yang mendapatkan catatan terkait masa jabatan hingga sikap kenegarawanan. 

 

Komisi II DPR menargetkan revisi UU Pemilu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada akhir 2026. (*)


 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak