Reportase Indonesia

DPO Kasus Penggelapan Aset Perusahaan Dibekuk di Banjarmasin

 

DPO DIBEKUK - Bos ekspedisi PT Raand Putra Borneo Jakut berinisial DH saat dijemput Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Polsek Banjarmasin Barat, usai dibekuk Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Selasa (19/5/2026). (foto:istimewa)




REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Buronan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan berinisial DH (52) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian di Banjarmasin. 
 
Pria ini diketahui merupakan mantan Marketing Manager ekspedisi PT BBM di Jakarta Utara itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya.
 

Pelaku ditangkap Unit Jatanras Polresta Banjarmasin di kawasan Jalan Agraria II Banjarmasin Barat, Selasa (19/5/2026) dinihari sekitar pukul 02.30 WITA setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Jakarta Utara.
 
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa membenarkan penangkapan itu.


“Penangkapan dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter setelah kami berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan DPO tersebut di Banjarmasin,” sebutnya.


Pada kasus ini, DH diduga menggelapkan dua unit kendaraan milik perusahaan yakni satu unit truk Hino warna putih bernomor polisi B 9438 UEK dan satu unit mobil Honda CR-V warna putih metalik dengan nomor polisi B 3 LQS.


Kedua mobil tersebut disebut merupakan aset milik PT BBM yang berkantor di Jalan Beringin Blok F-10 RT 08 RW 06 Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.
 
Selain menggunakan kendaraan perusahaan untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan sendiri bernama PT Raand Putra Borneo.


Sejak tahun 2023, DH disebut sudah tidak lagi masuk kerja dan membawa kabur aset milik perusahaan. Pihak perusahaan melalui owner bernama H M Yunus kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023. 


Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami kendala karena pelaku berpindah-pindah lokasi. Korban juga sempat menempuh jalur gugatan perdata terkait penguasaan aset tersebut. 


Dalam proses hukum itu, pihak perusahaan dinyatakan menang hingga tingkat banding. Meski demikian, DH tetap tidak menyerahkan kendaraan yang dikuasainya dan justru melarikan diri ke Banjarmasin.
 
Kini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kini DH dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,"pungkas Eru. 

Penulis : Ars
Editor : Suyi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak