![]() |
| Partai Politik |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dinilai harus diikuti revisi Undang-Undang Partai Politik. Perbaikan sistem pemilu, termasuk berbagai persoalan dalam mekanisme proporsional terbuka, dinilai tidak akan efektif tanpa penguatan partai politik sebagai pilar utama demokrasi dan representasi politik.
Baca Juga: Kebakaran Jelang Subuh Gegerkan Warga Gang Kalimantan I Banjarmasin
Hal itu mengemuka saat Komisi II DPR kembali mengundang sejumlah pakar kepemiluan untuk menerima masukan terkait RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka yang hadir ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, Ramlan Surbekti; dan peneliti senior Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro.
Ramlan dalam paparannya menilai, sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia tidak berjalan ideal. Ia bahkan menyebutnya sebagai sistem yang campur aduk karena memunculkan berbagai ketidakadilan dalam praktik pemilu.
“Pemilu kita, kan, sudah bebas, tetapi belum adil, free but not fair,” tegas Ramlan.
Menurut Ramlan, ada lima ketidakadilan yang dimaksud. Pertama, adanya ketimpangan representasi antardaerah dalam pembagian kursi DPR. Ia menilai masih terdapat pembagian kursi di sejumlah provinsi yang lebih banyak dari jumlah penduduknya.
Baca Juga: Kebakaran Jelang Subuh Gegerkan Warga Gang Kalimantan I Banjarmasin
“Satu, alokasi kursi DPR ke tiap provinsi itu belum menjamin kesetaraan. Ada provinsi yang over-representation, kursi lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya. Tetapi ada provinsi yang under-representation, jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima. Ini satu yang menurut saya sejak pemilu 2004 sampai 2024 belum terselesaikan,” ujarnya.
Pembagian kursi semestinya tidak bisa hanya berdasarkan jumlah penduduk. Ramlan kemudian mencontohkan Brasil yang juga mempertimbangkan faktor luas wilayah.
Kemudian, ketidakadilan kedua, Ramlan menyoroti belum adanya aturan yang cukup ketat dalam dana kampanye. Kelemahan regulasi menurutnya membuat ketidakadilan tidak terlihat secara langsung antarpeserta pemilu.
Baca Juga: Kebakaran Jelang Subuh Gegerkan Warga Gang Kalimantan I Banjarmasin
Ketidakadilan ketiga, Ramlan menyoroti belum terwujudnya prinsip one person, one vote, one value. Ada perbedaan dampak suara antara pemilih partai dan pemilih calon, misalnya jika seseorang menyoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada mencoblos satu partai.
Ia juga menyoroti suara sah yang tidak dihitung akibat penerapan ambang batas parlemen. Ironisnya, jumlahnya sejak Pemilu 2009 selalu di atas 10 juta suara.
“Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value,” ucapnya.
Baca Juga: Kebakaran Jelang Subuh Gegerkan Warga Gang Kalimantan I Banjarmasin
Ketidakadilan keempat, Ramlan menilai terdapat penggunaan fasilitas publik, anggaran pemerintah hingga pegawai negara, dalam kontestasi politik. Hal ini biasanya dilakukan oleh petahana untuk kepentingan kampanye.
Selain itu, ketidakadilan kelima, dia menilai praktik jual beli suara atau politik uang juga masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu Indonesia. (*)
