Ibu dan Anak Kurir Ekstasi - Dewi Susilawati dan putranya, Muhammad Dimas Pangestu, usai menjalani sidang putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Keduanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran pil ekstasi. (foto: Istimewa)
REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap pasangan ibu dan anak, Dewi Susilawati alias Dewi dan Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi.
Putusan yang dibacakan dalam sidang, Rabu (3/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan sikap para pihak yang tidak mengajukan upaya hukum, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.
Dari penangkapan terhadap Dewi, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang kemudian berkembang pada penggeledahan di kediaman mereka.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.
Fakta persidangan juga mengungkap keterlibatan seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dalam jaringan tersebut.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa Dimas diduga lebih dahulu terlibat sebagai kurir narkotika sebelum akhirnya sang ibu ikut membantu aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dengan putusan yang telah diterima seluruh pihak, perkara ibu dan anak tersebut resmi berakhir di tingkat pengadilan dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
*/ Editor : Suyi