Hasil RDP DPRD Tala, SPBUN PT Sarana Duta Dua Bersama Tetap Beroperasi Layani Nelayan


RDP NELAYAN - DPRD Tala saat  menjelaskan hasil RDP terkait penyaluran BBM bersubsidi solar di Desa Kuala Tambangan dan Tabonio Kecamatan Takisung, Senin (27/7) 2026) sore. (foto:arsa) 

REPORTASEINDONESIAN.COM, PELAIHARI– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) terkait polemik penyaluran BBM solar bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Takisung menghasilkan keputusan bahwa SPBUN PT Sarana Duta Dua Bersama tetap diizinkan beroperasi untuk melayani kebutuhan nelayan, dengan pengawasan yang lebih ketat.

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Tala, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar dan dihadiri unsur Forkopimda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBUN, kuasa hukum perusahaan, perwakilan nelayan, mahasiswa, serta sejumlah pihak terkait.

Pertemuan berlangsung cukup dinamis karena adanya perbedaan pendapat dari sebagian warga Desa Kuala Tambangan dan Desa Tabonio mengenai mekanisme distribusi solar subsidi.

Setelah mendengarkan seluruh penjelasan serta hasil verifikasi lapangan, DPRD memutuskan operasional SPBUN tetap berjalan agar kebutuhan BBM nelayan tidak terganggu.

Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar mengatakan pelayanan kepada nelayan harus tetap menjadi prioritas, namun seluruh proses penyaluran wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. "Keputusan ini diambil agar nelayan tetap mendapatkan pasokan BBM bersubsidi. 

Namun pengelola juga harus menjalankan seluruh aturan dan siap diawasi. Jika ditemukan pelanggaran tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia berharap hasil RDP tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat dan seluruh pihak menghormati keputusan bersama.

Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa kerja sama operasional SPBUN dengan Pertamina masih berlaku hingga tahun 2027 sehingga pelayanan kepada nelayan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.



Kuasa hukum PT Sarana Duta Dua Bersama, Advokat Bujino A Salan SH MH, menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan siap menjalankan seluruh rekomendasi yang telah disepakati.

"Pada prinsipnya kami siap mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting pelayanan kepada nelayan tetap berjalan dengan baik, pengelola tidak dirugikan, dan masyarakat juga memperoleh haknya," kata advokat senior Banua itu.

Dengan keputusan tersebut, DPRD berharap distribusi solar bersubsidi di wilayah Kuala Tambangan dan Tabonio dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian pelayanan bagi para nelayan.


Penulis : Arsa

Editor : Suyi 

suma08
suma08 pria kalem, banyak mendengar daripada bicara. ingin berpenghasilan lumayan lah