Jangan Sekadar Minta Maaf, YLK Kalsel Desak PLN Ganti Kerugian Pelanggan


 Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani ( foto istimewa)


REPORTASEINDONESIAN.COM, 

BANJARMASIN– Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setiap kali terjadi pemadaman listrik, tetapi juga merealisasikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, mengatakan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha.

Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi bagian dari pelayanan publik sehingga harus dipenuhi secara optimal.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar permintaan maaf, tetapi realisasi kompensasi atas kerugian yang timbul akibat pemadaman listrik," ujar Murjani.

Ia menilai gangguan pasokan listrik, baik yang terjadwal maupun mendadak, telah mengakibatkan kerugian nyata. Selain berpotensi merusak peralatan elektronik, pemadaman juga menurunkan pendapatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warung makan, toko, usaha laundry, fotokopi hingga penjual ikan hias.

Tak hanya itu, pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan juga ikut terdampak akibat terganggunya pasokan listrik.

Murjani menyoroti adanya ketimpangan antara kewajiban pelanggan dengan kewajiban penyedia layanan. Menurutnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik dapat dikenakan denda hingga pemutusan aliran listrik. Namun, ketika terjadi gangguan pelayanan dari pihak PLN, masyarakat kerap hanya menerima permintaan maaf tanpa kepastian mengenai hak kompensasi.

Padahal, kata dia, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang mengatur pemberian kompensasi apabila durasi maupun frekuensi pemadaman melebihi standar pelayanan dan tidak termasuk kondisi kahar (force majeure).

"Kompensasi merupakan hak pelanggan. Karena itu, PLN juga perlu menyosialisasikan mekanisme pemberian kompensasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya," tegasnya.

Murjani juga menilai sudah saatnya pelayanan kelistrikan di Kalimantan semakin ditingkatkan. Menurutnya, sebagai daerah penghasil batu bara, masyarakat Kalimantan semestinya dapat menikmati pasokan listrik yang andal dan berkualitas.

Ia berharap PLN terus melakukan pembenahan sistem kelistrikan sekaligus memenuhi hak-hak pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sebelumnya, hasil rapat koordinasi antara DPRD Kalimantan Selatan, PLN, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Dinas ESDM, dan unsur perlindungan konsumen memastikan pelanggan yang terdampak gangguan listrik dan memenuhi persyaratan berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis/ Editor: Suyi

suma08
suma08 pria kalem, banyak mendengar daripada bicara. ingin berpenghasilan lumayan lah