REKA ADEGAN - Pelaku MHP memperagakan adegan saat menebaskan celurit ke arah korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026) pagi. Berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi tersebut terjadi setelah pelaku dan korban terlibat duel akibat kesalahpahaman yang berujung saling serang. (Foto: Arsuma)
REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Gembira, Kelayan B RT 15 RW 02, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, di Mapolsek setempat, Kamis (30/7/2026) pagi.
Rekonstruksi memperagakan 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban M Harisman (30) meninggal dunia akibat luka senjata tajam.
Dalam salah satu adegan, korban lebih dahulu menyerang pelaku MHP menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut berhasil ditangkis pelaku menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka. Pelaku kemudian membalas dengan menebaskan celurit ke arah bawah ketiak korban yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Usai mengalami luka, korban berusaha menyelamatkan diri keluar dari gang. Warga bersama relawan kemudian mengevakuasi korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko Sulistyo dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin I Wayan Sutije SH serta kuasa hukum pelaku Ahmad Zaini SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Awalnya korban bersama beberapa rekannya mendatangi rumah pelaku dengan tujuan menyelesaikan kesalahpahaman antara pelaku dan salah seorang saksi.
Namun upaya damai tidak membuahkan hasil. Setelah rombongan meninggalkan rumah pelaku, terjadi komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp yang berujung pada kesepakatan bertemu di Gang Gembira untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.
Pelaku kemudian mengambil sebilah celurit dari rumahnya dan menuju lokasi. Di sisi lain, korban juga membawa senjata tajam miliknya sebelum mendatangi tempat yang telah disepakati.
Saat bertemu, korban lebih dahulu melakukan penyerangan. Pelaku menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka, kemudian membalas dengan satu kali tebasan yang mengenai tubuh korban.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian rangkaian peristiwa dengan hasil penyidikan. Dari hasil yang diperagakan, sebelum terjadi penebasan memang ada pertemuan yang diawali kesepakatan melalui pesan WhatsApp dan korban melakukan penyerangan lebih dahulu," ujarnya.
Menurut Joko, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang menguatkan adanya motif persoalan narkoba sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Penyidikan sementara mengarah pada kesalahpahaman yang memicu pertikaian hingga berujung duel.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin I Wayan Sutije mengatakan pihaknya menambahkan sangkaan dalam berkas perkara agar seluruh kemungkinan unsur pidana dapat diuji di persidangan.
"Seluruh pasal yang disangkakan nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan. Majelis hakim yang akan menilai unsur mana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," katanya.
Penulis : Arsa
Editor : Suyi


