Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari empat advokat asal Banjarmasin, yakni Bujino A Salan SH MH, Drs Werhan Asmin SH MH M.Div, Imansyah SH dan H Ikhsan Sos SH MH di PN Kuala Kapuas, Kamis (27/8/2026).(Foto Dokumen )
REPORTASEINDONESIAN.COM, KAPUAS — Putusan perkara pidana dengan terdakwa Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu anggota majelis hakim.
Perbedaan pendapat tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pendapat berbeda itu, Hakim Ketua Majelis menilai Tono Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua bahkan berpendapat agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau vrijspraak, sekaligus dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Perkara tersebut bermula dari persoalan sengketa lahan di kawasan jalan angkut batu bara Selatan Sekmen 3 PT Asmin Bara Bronang (PT ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Tono didakwa melakukan pengancaman dan perintangan terhadap aktivitas land clearing perusahaan pada 23 Desember 2024 dan 6 Januari 2025.
Dalam perkara itu, Tono disebut membawa senjata tajam berupa parang serta senapan angin ketika berada di lokasi.
JPU kemudian menuntut Tono dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim Ketua Nilai Unsur Pengancaman Tidak Terbukti
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Ketua memiliki pandangan berbeda mengenai konstruksi perkara tersebut.
Kehadiran Tono di lokasi pembangunan ramco dan gorong-gorong dinilai tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan pengancaman.
Tindakan Tono dipandang lebih berkaitan dengan upayanya mempertahankan bidang tanah yang menurutnya merupakan hak miliknya dan telah dikerjakan atau digusur pihak perusahaan, sementara persoalan ganti rugi belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Keberadaan parang dan senapan angin juga dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk pengancaman pidana.
Parang yang dibawa Tono dipertimbangkan sebagai perkakas kerja atau alat pertanian yang lazim digunakan masyarakat setempat.
Sementara terhadap senapan angin, Hakim Ketua mempertimbangkan senjata tersebut tidak pernah meletus dan tidak menimbulkan korban luka. Selain itu, tidak ditemukan niat nyata dari Tono untuk menembak saksi maupun aparat yang berada di lokasi.
Dua Peristiwa Dinilai Bukan Perbuatan Berlanjut
Perbedaan pendapat juga menyangkut penerapan Pasal 126 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Hakim Ketua menilai peristiwa pada 23 Desember 2024 dan 6 Januari 2025 tidak dapat begitu saja dianggap sebagai satu kesatuan niat atau voortgezette handeling.
Kehadiran Tono pada dua waktu berbeda dinilai lebih merupakan respons terhadap aktivitas alat berat yang disebut terus melintasi dan mengerjakan lahan yang dipertahankannya.
Dengan pertimbangan tersebut, unsur perbuatan berlanjut dinilai tidak terpenuhi sebagaimana konstruksi dakwaan Penuntut Umum.
Sengketa Lahan Dinilai Menjadi Akar Persoalan
Dalam pendapat berbeda tersebut, Hakim Ketua juga menyoroti persoalan yang menjadi akar perkara, yakni sengketa hak atas tanah antara warga dan perusahaan.
Persoalan tersebut dinilai semestinya terlebih dahulu dilihat dari perspektif hukum perdata atau mekanisme penyelesaian sengketa lahan, bukan semata-mata melalui pendekatan hukum pidana.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Hakim Ketua menyatakan Tono seharusnya tidak dinyatakan bersalah dalam perkara pidana tersebut.
Dalam rekomendasi amar berdasarkan pendapat berbeda itu, Hakim Ketua pada pokoknya berpendapat agar Majelis Hakim menyatakan Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Terdakwa juga dinilai layak dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Kuasa Hukum Sambut Dissenting Opinion
Tim penasihat hukum Tono Priyanto menyambut baik munculnya dissenting opinion tersebut.
Tim kuasa hukum yang berasal dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan dikomandoi advokat senior Bujino A Salan SH MH, bersama Imansyah SH, H Ikhsan Sos SH MH serta Drs Werhan Asmin SH MH M.Div, menilai pendapat berbeda tersebut memperkuat pandangan mereka mengenai latar belakang perkara.
Menurut tim hukum, perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilepaskan dari persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.
Mereka menilai pertimbangan Hakim Ketua menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh, terutama mengenai latar belakang kehadiran Tono di lokasi serta persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan yang menjadi akar konflik.
Munculnya dissenting opinion tersebut menjadi bagian penting dalam putusan perkara Tono Priyanto, terlebih karena Hakim Ketua secara tegas berpendapat agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Penulis Iman
Editor Suyi


