KEBERSAMAAN MAHASISWA – Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani SH MH bersama advokat senior Bujino A Salan SH MH berfoto bersama mahasiswa dan mahasiswi ULM yang tengah menjalani program magang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembekalan dan pembelajaran praktik hukum bagi mahasiswa, termasuk membuka kesempatan bagi mahasiswa yang magang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk belajar di kantor advokat Bujino tanpa dipungut biaya. (Foto: Istimewa)
REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan, Ahmat Yani SH MH, memberikan wejangan kepada sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang tengah menjalani program magang, Rabu (12/8/2026).
Wejangan tersebut disampaikan Ahmat Yani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sebagian mahasiswa dan mahasiswi tersebut menjalani program magang langsung di kantor advokat senior Bujino A Salan SH MH.
Sementara mahasiswa lainnya menjalani magang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Ahmat Yani yang merupakan alumnus ULM tahun 1982 sekaligus Pembina DPD Kantor Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, mengingatkan mahasiswa agar memanfaatkan masa magang bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.
Menurutnya, pengalaman di lapangan akan memberikan pemahaman berbeda dibandingkan hanya mempelajari hukum secara teori di bangku kuliah.
“Kalau magang di kantor Bujino, bagaimana melihat hukum, melihat pengadilan korupsi, membuat gugatan, dan bagaimana anak-anak magang melihat hukum dalam praktiknya. Inilah mudah-mudahan menjadi bekal,” ujar
Ahmat Yani yang juga menjadi pemateri bagi mahasiswa dan mahasiswi yang magang di Kantor Advokat Bujino A Salan SH MH dan rekan.
Sebagai putra asli Banua, Ahmat Yani berharap para mahasiswa ULM yang nantinya terjun ke dunia hukum tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga pengalaman praktis serta memahami tanggung jawab moral sebagai seorang sarjana hukum.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menyia-nyiakan kesempatan selama menjalani pendidikan.
“Jangan seperti kita dulu, santai. Sekarang harus siap masuk lagi dan bisa. Kita berikan bekal, langsung tancap gas, bikin yang satu sampai empat selesai. Kasihan orang tua,” pesannya.
Menurut Ahmat Yani, dunia pendidikan hukum tidak cukup hanya dengan memperoleh gelar akademik.
Mahasiswa perlu mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional dengan memperbanyak pengalaman, memahami proses hukum secara langsung, serta membangun etika dan tanggung jawab.
Ia menilai kesempatan belajar di kantor advokat maupun mengikuti proses persidangan di pengadilan merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon praktisi hukum.
“Harus siap. Karena setelah lulus nanti tanggung jawabnya bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat,” katanya.
Sebagai dewan pembina organisasi advokat di Kalimantan Selatan, Ahmat Yani berharap mahasiswa yang mengikuti program magang dapat menyerap sebanyak mungkin pengalaman dari para advokat senior maupun proses persidangan yang mereka saksikan.
Bujino Buka Pintu untuk Mahasiswa yang Magang di Pengadilan
Sementara itu, Bujino A Salan SH MH menyatakan kepeduliannya terhadap mahasiswa dan mahasiswi hukum yang sedang menjalani proses pembelajaran di lapangan.
Menurut Bujino, tidak hanya mahasiswa yang secara resmi menjalani magang di kantornya yang dapat belajar mengenai praktik hukum.
Mahasiswa dan mahasiswi yang kebetulan menjalani program magang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga dipersilakan datang ke kantornya untuk mendapatkan tambahan pengalaman.
“Silakan kalau ada mahasiswa atau mahasiswi yang sedang magang di pengadilan dan ingin belajar praktik hukum di kantor kami. Kami persilakan datang untuk belajar dan tidak dipungut biaya,” ujar Bujino.
Ia mengatakan kesempatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan upaya memberikan ruang kepada mahasiswa untuk mengenal dunia hukum secara lebih dekat.
Menurutnya, mahasiswa yang hanya mendapatkan teori di bangku kuliah perlu melihat secara langsung bagaimana proses hukum berjalan, termasuk pekerjaan advokat dalam menangani perkara.
“Harapan kita sama seperti yang disampaikan Pak Ahmat Yani. Anak-anak ini jangan hanya mendapatkan teori, tetapi juga harus melihat bagaimana hukum itu dipraktikkan. Kalau mereka mau belajar, pintu kantor kami terbuka,” kata Ketua DPD KAI Kalsel ini.
Bujino menegaskan, kesempatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih program magang resmi mahasiswa di pengadilan.
Sebaliknya, hal itu menjadi ruang tambahan bagi mahasiswa yang ingin memperluas wawasan dan mendapatkan pengalaman praktik.
Ia mempersilakan mahasiswa untuk melihat secara langsung proses penyusunan dokumen hukum, konsultasi, pendampingan maupun dinamika pekerjaan advokat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan agar mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan tidak hanya membawa gelar akademik, tetapi juga memiliki bekal pengalaman dan pemahaman mengenai praktik hukum.
Bujino menilai mahasiswa hukum merupakan calon penerus profesi hukum yang nantinya akan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.
Karena itu, semakin banyak pengalaman yang diperoleh selama masa pendidikan, semakin baik pula persiapan mereka ketika memasuki dunia profesional.
Penulis/ Editor : Suyi


