Tim Penasihat Hukum bersama mahasiswa dan mahasiswi ULM yang magang beserta para pendukung terdakwa usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). (Foto: Istimewa)
REPORTASEINDONESIAN.COM, KUALA KAPUAS – Tim penasihat hukum terdakwa Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN.Klk, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026) sore.
Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Bujino A Salan SH MH, Drs. Werhan Asmin SH MH M.Div, Imansyah SH dan H Ikhsan S.Sos SH MH.
Dalam pembelaannya, tim hukum menilai JPU harus mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan, bukan sekadar menunjukkan adanya perselisihan, benda yang disebut sebagai senjata maupun rekaman.
Bujino A Salan SH MH mengatakan, berdasarkan keseluruhan pemeriksaan persidangan, pembuktian harus dilakukan terhadap setiap unsur pasal yang didakwakan.
“Penuntut Umum harus membuktikan secara kumulatif bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Bujino.
Menurut Bujino keberadaan barang yang disebut sebagai senjata atau senapan angin tidak serta-merta membuktikan bahwa benda tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Adanya barang atau senapan angin tidak sama dengan terbuktinya penggunaan benda tersebut oleh terdakwa,” tegas Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel tersebut.
Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Bujino menilai pasal tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya beberapa tindak pidana yang saling berhubungan dan memenuhi konstruksi perbuatan berlanjut.
“Dua tanggal kejadian tidak sama dengan perbuatan berlanjut. Konstruksinya harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata Bujino.
Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan kekuatan pembuktian sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menurut Bujino, banyaknya saksi maupun alat bukti tidak otomatis membuktikan kesalahan terdakwa apabila tidak dapat menghubungkan alat bukti tersebut dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Banyak saksi tidak sama dengan banyak alat bukti yang otomatis membuktikan kesalahan. Adanya rekaman juga tidak sama dengan bukti elektronik yang mempunyai kekuatan pembuktian apabila autentikasi dan relevansinya tidak terbukti,” jelasnya.
Dalam kesimpulan pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan unsur-unsur Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tim juga meminta penerapan Pasal 126 Ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterapkan karena unsur perbuatan berlanjut dinilai tidak terbukti.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Selain itu, tim meminta hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan apabila masih berada dalam tahanan.
Bawa Mahasiswa Magang ke PN Kuala Kapuas
Di luar substansi pembelaan, persidangan tersebut juga menjadi bagian dari pembelajaran bagi sejumlah mahasiswa dan mahasiswi yang sedang menjalani magang di kantor advokat Bujino A Salan SH MH.
Bujino sengaja membawa para mahasiswa magang untuk mengikuti langsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Menurut Bujino, pengalaman tersebut penting agar mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori di bangku kuliah, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.
“Harapannya anak-anak ini, mahasiswa dan mahasiswi, jangan hanya mendapatkan teori, tetapi juga harus melihat bagaimana hukum itu dipraktikkan,” ujarnya.
Ia menilai mahasiswa perlu mendapatkan pengalaman yang lebih luas dengan mengikuti berbagai proses persidangan, termasuk persidangan di luar Kota Banjarmasin.
Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana seorang penasihat hukum menjalankan tugas, mulai dari mengikuti pemeriksaan saksi, mencermati alat bukti hingga menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
“Ini bagian dari pembelajaran. Mereka tidak hanya dibawa ke pengadilan di Banjarmasin, tetapi juga kita ajak melihat persidangan di daerah lain agar pengalaman mereka lebih luas,” pungkas Sekjen Organisasi Rakyat Indonesia (ORI)Kalsel ini
Penulis/Editor: Suyi


