GEPAK dan ORI Kalsel Satu Komitmen: H. Junaidi Tegaskan Pengawalan Hak Guru Honorer Swasta Banua Lewat 'Pagutdikta





 FOTO BERSAMA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPW GEPAK) Provinsi Kalimantan Selatan yang juga Dewan Pembina ORI Kalsel, H. Junaidi (duduk tengah ) dan jajaran didampingi Ketua Umum FKPWK, J Advokat H Rachmatullah SH di sekretariat Kantor GEPAK Kalsel (foto istimewa)

REPORTASEINDONESIAN.COM

BANJARMASIN, - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPW GEPAK) Provinsi Kalimantan Selatan yang juga Dewan Pembina ORI Kalsel, H. Junaidi, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Kelompok Kerja Advokasi Guru dan Tenaga Pendidikan Swasta (Pagutdikta).

Menurut H. Junaidi, gerakan ini merupakan wujud komitmen organisasi kemasyarakatan untuk hadir memberikan solusi konkret di tengah kesulitan para pendidik non-ASN di Banua.

Langkah tersebut sejalan dengan pandangan Ketua DPD ORI Kalsel, Sulkan, yang sebelumnya menyoroti bahwa hak-hak guru honorer dinilai belum sepenuhnya mendapat perhatian. Sulkan menggagas perlunya standarisasi honorarium yang disetarakan dengan standar upah minimum pekerja/buruh dengan mempertimbangkan beban kerja nyata para guru di lapangan.

H. Junaidi menilai gagasan tersebut merupakan tuntutan keadilan yang logis dan perlu dikawal bersama. Menurutnya, kesejahteraan guru honorer di tingkat PAUD, TK, TKA, hingga SD dan Madrasah (MI) swasta tidak boleh diabaikan.

"Kami di GEPAK Kalsel dan ORI berada dalam satu komitmen penuh. Apa yang digagaskan oleh Saudara Sulkan mengenai standarisasi upah minimum bagi guru honorer swasta adalah hal yang harus kita perjuangkan ke pemerintah daerah. Organisasi harus mampu menjawab persoalan riil di masyarakat. Guru-guru swasta kita di pelosok Banua tidak boleh lagi berjuang sendirian tanpa kepastian ekonomi dan hukum," ujar H. Junaidi saat ditemui di sela konsolidasi organisasi, Rabu (7/10/2026).

Lebih lanjut, H. Junaidi menyatakan sinergi lintas elemen menjadi kunci keberhasilan pokja tersebut. Menurutnya, pembentukan Pagutdikta dan mekanisme advokasi di bawah komando advokat senior Adv. Bujino A. Salan, S.H., M.H., dinilai sebagai pondasi hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraan guru secara legal dan konstitusional.

"Kami berkomitmen membangun komunikasi dan sinergi yang solid dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait. Jika menyangkut hak-hak rakyat kecil dan keadilan bagi para guru honorer swasta seperti yang disuarakan Ketua ORI, GEPAK Kalsel tidak akan ragu berdiri paling depan mengawal proses advokasi ini hingga tuntas," tegasnya.

Untuk memaksimalkan gerakan, posko pengaduan resmi Pagutdikta telah dibuka untuk umum di Sekretariat Adv. Bujino A. Salan, S.H., M.H., Jalan Jahri Saleh, Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

H. Junaidi mengajak para guru honorer swasta yang menghadapi kendala administratif, pemotongan hak, maupun dugaan kesewenang-wenangan kerja untuk melapor dan memanfaatkan akses advokasi tersebut demi terwujudnya tata kelola pendidikan Banua yang lebih adil dan bermartabat.


Penulis/Editor : Suyi

suma08
suma08 Terus berproses, semoga berkah