PELAKU NARKOBA - Salah satu pelaku narkoba dengan temuan barang buktinya, Senin (1/6/2026). (foto:istimewa)
REPORTASEINDONESIAN.COM, BANJARMASIN - Polsek KPL Banjarmasin mengungkap sebanyak enam kasus kriminal yang cukup menonjol selama periode Maret - Mei 2026. Dan pelaku yang dibekuk sebanyak tujuh orang.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr Muhammad Abd Rauf, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi , Senin (01/06/2026), menjelaskan enam kasus yang berhasil diungkap yakni, Penyalah gunaan Narkoba.
Enam kasus ungkap Perkara penyalah gunaan atau peredaran Narkoba berinisial NF (25). Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor 1,19 Gram
Kemudian MM (24) dengan barbuk berupa satu paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 Gram. Sedangkan WH (37) BB yang Sabu-sabu disita dengan berat 0,23 Gram.
Selanjutnya FN (31) dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti tiga paket narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu. Dengan berat 0,65 Gram.
Sementara MA (27) barang buktinua sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat bruto 9,63 Gram atau netto 8,04 tanpa plastik klip.
Untuk pelaku. berinisial ER (37) dari tangannya disita barang bukti sebanyak lima paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 34,22 Gram, atau dengan berat netto 31,71 Gram
Disamping itu juga ada sebanyak 20 butir ekstasi dengan bentuk katak warna hijau milik ER. Serta
20 butir ekstasi dengan bentuk katak warna biru.
Terkahir pelaku berinisial YI(43) dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyakn enampaket narkotika jenis Sabu-sabu. Dengan berat bruto 1,51 Gram dan 0,31 Gram tanpa plastik klip
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr Muhammad Abd Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi menambahkan, total barang bukti yang disita dari tujuh pelaku sebanyak 24 paket Sabu-sabu dengan berat 47 Gram dan 40 butir Extacy.
"Kepada para pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman maksimal sampai 20 tahun penjara," pungkas Kevin.
Penulis : Ars
Editor : Suyi
